Skip to main content

Posts

Showing posts from 2022

Perkeretaapian yang Lumrah di Indonesia

 Perkeretaapian berdasarkan dengan UU No.23 Tahun 2007 merupakan satu kesatuan dari sarana, prasarana dan SDM perkeretaapian. Dapat disimpulkan bahwa perkeretaapian merupakan sistem yang tidak dapat dipisahkan atau berdiri sendiri. Kita dapat mengibaratkan secara simple, ketika ada orang dan ada lokomotif maka tidak bisa disebut perkeretaapian karena lokomotif tidak memiliki jalan rel sebagai lintasannya, begitu pula dengan tidak adanya kereta atau lokomotif maka tidak ada yang digerakkan diatas jalan rel dan ketika tidak ada manusia maka kereta tidak mendapatkan perintah untuk digerakkan. Perkeretaapian diluar Indonesia sudah mulai mereduksi adanya campur tangan manusia dalam pengoperasian kereta api. Sarana perkeretaapian adalah seluruh benda yang dapat bergerak diatas rel antara lain lokomotif, kereta, gerbong,  kereta rel disel, kereta rel listrik, kereta inspeksi hingga kereta khusus. Jika dilihat diatas sarana perkeretaapian dapat dibagi dengan kereta yang dapat bergerak sendiri